Kripto

Aset kripto di Indonesia: daftar exchange berizin OJK, cara cek izin, pajak, dan risiko.

Sejak 10 Januari 2025 pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di OJK dan Bank Indonesia. Exchange yang boleh beroperasi adalah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang izinnya diterbitkan OJK, dan setiap halaman di bagian ini memuat peringatan risiko sesuai POJK 27/2024 tanpa memberi peringkat exchange.

Pajak penjualan aset kripto mengikuti PMK 50/2025: PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi lewat PAKD dalam negeri dan 1% lewat platform lain, termasuk platform luar negeri.

qrgami

Apa yang Anda cari?

Cari berdasarkan judul, topik, atau kata kunci.