Bursa kripto Indonesia yang berizin OJK saat ini ada dua: CFX dan ICEx. Keduanya bukan aplikasi tempat Anda membeli koin, melainkan infrastruktur di belakang exchange (PAKD) yang bekerja bersama lembaga kliring dan kustodian. Anda tetap bertransaksi lewat exchange berizin.
Jawaban singkat Per September 2026 OJK mencatat 34 entitas berizin dalam perdagangan aset kripto: 2 bursa, 2 lembaga kliring, 2 kustodian, dan 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Pengguna bertransaksi lewat PAKD; bursa, kliring, dan kustodian menjalankan pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan di belakangnya.
Sekilas
Siapa melakukan apa
| Penyelenggara | Peran dalam perdagangan kripto | Jumlah berizin |
|---|---|---|
| Bursa | Menyediakan sistem perdagangan dan laporan perdagangan; mengelola daftar aset yang boleh diperdagangkan (DAKD) | 2 |
| Lembaga kliring | Menyelesaikan dan menjamin penyelesaian transaksi | 2 |
| Kustodian | Menyimpan, memelihara, dan menyerahkan aset kripto | 2 |
| PAKD (exchange) | Tempat konsumen membeli dan menjual aset kripto | 28 |
| Total | 34 |
Definisi peran bursa, kliring, dan kustodian di atas mengikuti istilah dalam peraturan tata tertib bursa yang disetujui OJK (ICEx ↗).
Dua bursa: CFX dan ICEx
| Bursa | Badan hukum | Izin OJK | Aset di DAKD (Agustus 2026) |
|---|---|---|---|
| CFX | PT Central Finansial X | S-7/D.07/2025, 1 Februari 2025 | 1.109 aset + 49 derivatif |
| ICEx | PT Fortuna Integritas Mandiri | KEP-2/D.07/2026, 5 Januari 2026 | 867 aset |
Menurut OJK, masing-masing bursa mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri. Karena itu jumlah aset di daftar CFX dan ICEx berbeda.
Apa artinya bagi pengguna exchange
Anda tidak membuka akun di bursa. Anda membuka akun di PAKD, misalnya aplikasi exchange yang tercantum di daftar exchange berizin OJK. Bursa, kliring, dan kustodian bekerja di belakang layar: mencatat perdagangan, menyelesaikan transaksi, dan menyimpan aset.
Dana rupiah konsumen juga diatur. Dalam siaran pers yang sama OJK menyebut, sesuai Pasal 87 POJK 23/2025, rekening terpisah untuk dana konsumen hanya dapat dibuka di bank umum yang berizin OJK.
Perhatian Platform yang tidak tercantum dalam daftar OJK tidak diawasi OJK, walau mengaku “terdaftar di bursa”. Cocokkan nama perusahaan, nama aplikasi, dan alamat situs dengan daftar resmi, dan laporkan tawaran mencurigakan ke Satgas PASTI (Kontak OJK 157).
Cara kerjanya
- Pilih exchange berizinsebelum daftarcek nama dan situsnya di daftar OJK
- Beli atau jual di aplikasiseketikaorder Anda diproses oleh PAKD
- Dilaporkan ke bursasetelah transaksibursa mencatat dan memantau perdagangan
- Diselesaikan kliringsetelah transaksikliring menyelesaikan dan menjamin penyelesaian
- Disimpan kustodianberkelanjutankustodian menyimpan dan memelihara aset kripto
Yang masih dievaluasi OJK
Per September 2026 OJK sedang mengevaluasi permohonan dari 1 calon bursa, 1 calon kliring, 1 calon kustodian, dan 1 calon PAKD. Selama izinnya belum terbit, calon penyelenggara itu belum termasuk dalam hitungan 34 entitas di atas.
Risiko Aset kripto sangat fluktuatif; nilai dapat turun hingga kehilangan seluruh modal. Pastikan exchange berizin OJK. Konten ini bukan ajakan membeli.




