Risiko aset kripto mencakup volatilitas harga, platform tanpa izin, penipuan, dan pajak transaksi. Rangkuman di bawah disusun dari dokumen resmi OJK dan DJP: apa yang diwajibkan kepada pedagang berizin, tanda platform ilegal, tarif pajak yang berlaku, dan kanal pengaduan yang bisa Anda pakai.

Jawaban singkat Sejak 10 Januari 2025 pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di OJK dan Bank Indonesia (OJK ↗), dan Pasal 124 POJK 27/2024 mewajibkan pedagang memuat peringatan risiko serta volatilitas harga dan melarang janji imbal hasil tinggi dan pasti (OJK ↗). Risiko berikutnya datang dari platform tanpa izin: Satgas PASTI menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sepanjang Januari sampai Mei 2026 (OJK ↗). Penjualan aset kripto juga dipungut PPh Pasal 22 final (DJP ↗).

Risiko Aset kripto sangat fluktuatif; nilai dapat turun hingga kehilangan seluruh modal. Pastikan exchange berizin OJK. Konten ini bukan ajakan membeli.

Sekilas

  • PengawasOJK dan Bank Indonesia, sejak 10 Januari 2025Siaran pers bersama ↗ ·
  • Aturan platformPOJK 27/2024, diubah POJK 23/2025OJK ↗ ·
  • Peringatan risikowajib dimuat pedagang, Pasal 124OJK ↗ ·
  • Pedagang berizin (PAKD)27 entitasRDKB Agustus 2026 ↗ ·
  • Platform ilegal dihentikan228 pedagang, Januari sampai Mei 2026Satgas PASTI ↗ ·
  • Pajak jual lewat PAKDPPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksiDJP ↗ ·

Peringatan risiko wajib dalam POJK 27/2024

Kewajiban keterbukaan itu jatuh pada pedagang, bukan pada pembeli. Dalam pengumuman izin usaha PT Luno Indonesia Ltd, OJK mengutip Pasal 124 POJK 27/2024: saat memasarkan produk aset keuangan digital, pedagang wajib memberikan “informasi yang benar, tidak menyesatkan”, dan informasi itu harus memenuhi paling sedikit lima ketentuan.

Ketentuan Pasal 124 Yang diwajibkan
Huruf a Informasi bersifat transparan kepada konsumen
Huruf b Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga
Huruf c Tidak menimbulkan kesan imbal hasil tinggi dan pasti
Huruf d Tidak membangun asumsi rugi jika tidak membeli saat ini
Huruf e Tidak menyarankan pembelian dengan utang dalam bentuk apa pun
Sumber: OJK, Pengumuman PENG-14/IK.01/2026, 26 Mei 2026 ↗ ·

Pengumuman izin PT Indonesia Digital Exchange (20 Agustus 2026) memuat teks yang sama, tetapi menggabungkan huruf b dan c sehingga daftarnya berisi empat butir (OJK). POJK 27/2024 berlaku 10 Januari 2025 dan diubah oleh POJK 23/2025 yang diundangkan 10 November 2025 (OJK).

Risiko platform tanpa izin OJK

OJK menyebut whitelist penyelenggara berizin sebagai “rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas” pihak yang dipakai bertransaksi, dan meminta masyarakat hanya bertransaksi melalui entitas serta aplikasi yang tercantum di sana (OJK, 19 Desember 2025). Daftarnya diperbarui di halaman perizinan OJK, jadi jumlahnya berubah: pada RDKB Agustus 2026, OJK menyetujui perizinan 33 entitas, 27 di antaranya pedagang aset keuangan digital (PAKD) (OJK, 7 September 2026).

Di luar daftar itu, Satgas PASTI menghentikan 228 PAKD ilegal sepanjang Januari sampai Mei 2026, dan lampiran rilisnya memuat nama seperti Kraken, Phemex, Poloniex, dan CoinEx (OJK, 22 Juni 2026). Untuk penyelenggara tanpa izin, Pasal 304 UU P2SK yang dikutip OJK mengancam pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000 sampai Rp1.000.000.000.000. Sanksi itu menyasar penyelenggaranya.

Aturan pelaksananya masih bergerak. PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 berlaku 1 September 2026 dan mencabut SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 kecuali ketentuan Pasal 2 (OJK).

Perhatian Transfer ke rekening yang salah sulit ditarik kembali. Akun “customer service” palsu banyak beredar di media sosial dan aplikasi pesan; hubungi kanal resmi yang tercantum di daftar OJK. Jangan pernah membagikan OTP atau PIN kepada siapa pun.

Risiko penipuan dan tiga pemeriksaan OJK

Satgas PASTI menuliskan tiga pemeriksaan sebelum menaruh dana: memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam daftar aset kripto (DAK), dan “menghindari penawaran dengan skema tidak logis” (OJK, 22 Juni 2026). Rilis whitelist merangkumnya sebagai prinsip 2L, Legal dan Logis, di mana legal berarti entitas, produk, dan aplikasinya punya izin yang tepat dari OJK (OJK, 19 Desember 2025).

Pajak saat menjual aset kripto

Tiga PMK aset kripto ditetapkan 25 Juli 2025 dan berlaku 1 Agustus 2025 (DJP, 31 Juli 2025). Sejak itu penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga dan tidak lagi dikenakan PPN, sementara penjualnya dipungut PPh Pasal 22 yang bersifat final.

Situasi Pungutan
Jual lewat PAKD dalam negeri PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi
Jual lewat penyelenggara non-PAKD atau luar negeri PPh Pasal 22 final 1% dari nilai transaksi
Penyelenggara luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 final disetor sendiri oleh penjual
Penyerahan aset kripto Tidak lagi dikenakan PPN
Jasa penyediaan sarana elektronik PPN 12% × (11/12 × komisi atau imbalan)
Sumber: DJP, 31 Juli 2025 ↗ · JDIH Kemenkeu, PMK 50/2025 ↗ ·

Dasar pengenaan PPh Pasal 22 final itu adalah nilai transaksi. Sebelum PMK 50/2025, transaksi kripto di bawah Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,1% dan PPN dengan tarif efektif 0,11% (DJP, 9 September 2025). Rinciannya ada di halaman pajak kripto.

Kanal pengaduan dan pelaporan

Kanal Untuk Alamat
Kontak 157 Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan Telepon 157, WA 081157157157
Satgas PASTI Melaporkan aktivitas keuangan ilegal sipasti.ojk.go.id, satgaspasti@ojk.go.id
IASC Korban penipuan transaksi keuangan iasc.ojk.go.id
Daftar perizinan OJK Memeriksa status entitas dan aplikasinya Halaman perizinan ITSK, AKD dan aset kripto
Sumber: OJK, 19 Desember 2025 ↗ · OJK, 22 Juni 2026 ↗ ·

Tips Cocokkan tiga hal sekaligus di daftar resmi OJK sebelum menyetor dana: nama badan hukum, nama aplikasi atau platform, dan alamat situsnya. OJK menyebut daftar itu diperbarui melalui kanal resminya.