Sejak PMK 50/2025 berlaku, pajak yang menempel pada penjualan aset kripto Anda berpindah bentuk: dari dua pungutan menjadi satu pungutan utama plus PPN di sisi komisi platform.

Jawaban singkat Penjualan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, tetapi dipungut PPh Pasal 22 final: 0,21% dari nilai transaksi bila lewat PAKD dalam negeri, dan 1% bila lewat non-PAKD atau platform luar negeri. PPN hanya dikenakan atas komisi jasa platform.

Sekilas

  • Dasar aturanPMK 50/2025, berlaku 1 Agustus 2025Sumber ↗ ·
  • PPh Pasal 22 final lewat PAKD dalam negeri0,21% dari nilai transaksiSumber ↗ ·
  • PPh Pasal 22 final lewat non-PAKD atau platform luar negeri1% dari nilai transaksiSumber ↗ ·
  • PPN atas penyerahan aset kriptotidak dikenakanSumber ↗ ·
  • PPN atas jasa sarana elektronik12% × (11/12 × komisi/imbalan)Sumber ↗ ·

Risiko Aset kripto sangat fluktuatif; nilai dapat turun hingga kehilangan seluruh modal. Pastikan exchange berizin OJK. Konten ini bukan ajakan membeli.

Tarif pajak kripto menurut PMK 50/2025

PMK 50/2025 ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan, menurut Direktorat Jenderal Pajak, “berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025”. Aturan ini mempersamakan aset kripto dengan surat berharga, sehingga penyerahannya menurut DJP “tidak lagi dikenakan PPN”. Yang tersisa di sisi penjual adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final, dan besarnya bergantung pada lewat mana transaksi Anda berjalan.

Jalur transaksi PPh Pasal 22 final Dasar pengenaan Penyetoran
Sarana elektronik PPMSE yang merupakan PAKD dalam negeri 0,21% Nilai transaksi aset kripto Dipungut penyelenggara
Non-PAKD atau platform luar negeri 1% Nilai transaksi aset kripto Dipungut penyelenggara
Platform luar negeri yang belum ditunjuk sebagai pemungut 1% Nilai transaksi aset kripto “wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto”
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak ↗ ·

Selisihnya besar: tarif lewat PAKD dalam negeri kurang dari sepertiga tarif jalur non-PAKD. Daftar penyelenggara berizin ada di halaman exchange kripto berizin OJK.

PPN atas komisi platform

PPN tidak hilang sepenuhnya. Yang dikenakan PPN adalah jasa penyediaan sarana elektronik, yaitu komisi atau imbalan yang platform tarik dari Anda. Rumusnya 12% dikalikan 11/12 dari komisi, sehingga beban efektifnya 11% dari komisi tersebut, bukan 11% dari nilai transaksi (JDIH Kemenkeu ↗).

Contoh hitungan penjualan Rp10.000.000

Angka di bawah ini adalah contoh hitungan untuk memperlihatkan cara kerja rumus, bukan tarif komisi exchange tertentu dan bukan saran pajak.

Komponen Hitungan Hasil
Nilai transaksi angka contoh Rp10.000.000
PPh Pasal 22 final lewat PAKD 0,21% × Rp10.000.000 Rp21.000
PPh Pasal 22 final lewat non-PAKD 1% × Rp10.000.000 Rp100.000
Komisi platform angka contoh Rp20.000
PPN atas komisi 12% × (11/12 × Rp20.000) Rp2.200
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak ↗ · JDIH Kemenkeu ↗ ·

Pada jalur PAKD, total pungutan pada contoh ini Rp23.200. Pada jalur non-PAKD dengan komisi yang sama, PPh-nya saja sudah Rp100.000.

Perbandingan dengan aturan sebelum 1 Agustus 2025

Komponen Sebelum PMK 50/2025 Sejak 1 Agustus 2025
PPh Pasal 22 final 0,1% 0,21% lewat PAKD; 1% lewat non-PAKD
PPN atas penyerahan aset kripto tarif efektif 0,11% Tidak dikenakan
PPN atas komisi platform — 12% × (11/12 × komisi)
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak ↗ · JDIH Kemenkeu ↗ ·

Status aturan pada 2026

Semua tarif di halaman ini berlaku per pengecekan 27 September 2026. Sebelum menyetor atau melaporkan, pastikan lewat kanal resmi DJP di pajak.go.id. Cara kami memverifikasi angka dijelaskan di halaman metodologi.

Catatan transaksi yang sebaiknya Anda simpan

Tips Simpan bukti setiap transaksi: tanggal, nilai transaksi, komisi platform, nama platform dan bukti pungutan PPh Pasal 22. Catatan ini yang membedakan angka yang bisa Anda pertanggungjawabkan dari angka perkiraan, terutama jika Anda memakai lebih dari satu platform.