Iklan aset kripto hanya boleh di kanal resmi pedagang, wajib jelas dan jujur, serta mencantumkan status izin OJK. Aturannya ada di POJK 22/2023 tentang pelindungan konsumen; di bawah ini pasal yang relevan dan cara mengecek iklan sebelum menyetor dana.

Jawaban singkat Perusahaan Perdagangan Aset Kripto dilarang menawarkan produk kripto melalui iklan di luar media resminya. POJK 22/2023 juga mewajibkan informasi produk yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Iklan harus mencantumkan nama atau logo perusahaan serta pernyataan bahwa perusahaan berizin dan diawasi OJK, tanpa memakai logo OJK.

Risiko Aset kripto sangat fluktuatif; nilai dapat turun hingga kehilangan seluruh modal. Pastikan exchange berizin OJK. Konten ini bukan ajakan membeli.

Sekilas

  • Aturan utama promosiPOJK 22 Tahun 2023OJK ↗ ·
  • Kanal iklan kriptohanya media resmi Perusahaan Perdagangan Aset Kripto, Pasal 36 ayat (3)POJK 22/2023 ↗ ·
  • Arti media resmisitus, aplikasi, dan/atau media sosial yang dikelola resmi oleh perusahaan, penjelasan Pasal 36 ayat (3)POJK 22/2023 ↗ ·
  • Identitas iklannama atau logo perusahaan dan pernyataan berizin serta diawasi OJK, Pasal 35POJK 22/2023 ↗ ·
  • Logo OJKdilarang dicantumkan dalam pernyataan izin, Pasal 35 ayat (3)POJK 22/2023 ↗ ·

Enam pemeriksaan untuk iklan kripto

Pemeriksaan Yang dicari Dasar
Kanal Iklan berada di situs, aplikasi, atau akun media sosial resmi pedagang Pasal 36 ayat (3) dan penjelasannya
Perusahaan Nama atau logo perusahaan terlihat Pasal 35 ayat (1)
Status Ada pernyataan berizin dan diawasi OJK Pasal 35 ayat (1)
Logo regulator Pernyataan tidak memakai logo OJK Pasal 35 ayat (3)
Kejelasan Bahasa Indonesia sederhana, tulisan dan simbol dapat dibaca jelas Pasal 29
Isi Informasi jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan Pasal 29 dan 32
Sumber: POJK 22 Tahun 2023 ↗ ·

Apa yang dimaksud media resmi

Pasal 36 ayat (3) melarang Perusahaan Perdagangan Aset Kripto menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resminya. Penjelasan pasal itu menyebut media resmi termasuk situs, aplikasi, dan/atau media sosial yang dikelola secara resmi oleh perusahaan.

Bagi calon pengguna, artinya iklan dari akun pihak ketiga bukan bukti yang cukup. Jangan menyetor dana dari tautan di grup pesan, akun penggemar, kolom komentar, atau pesan langsung. OJK dalam siaran pers whitelist meminta masyarakat mencocokkan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat situs dengan daftar resmi OJK, serta mewaspadai domain yang menyerupai dan promosi lewat media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya (OJK, SP 226 ↗).

Pada 18 Juni 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sejumlah key opinion leader (KOL) yang menawarkan pedagang aset keuangan digital tidak berizin, dan memblokir konten serta tautan yang memuat penawaran itu (OJK ↗).

Perhatian Centang biru, jumlah pengikut, nama aplikasi yang mirip, atau video seorang kreator tidak menggantikan pemeriksaan izin dan kanal resmi.

Daftar serta nomor izin dibahas di exchange kripto berizin OJK. Langkah pencocokan nama badan hukum, aplikasi, dan situs ada di cara cek izin exchange.

Informasi harus jelas dan tidak menyesatkan

Pasal 29 POJK 22/2023 mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyediakan informasi produk atau layanan yang:

  • jelas;
  • akurat;
  • jujur;
  • mudah diakses; dan
  • tidak berpotensi menyesatkan.

Pasal yang sama meminta istilah dan kalimat sederhana dalam bahasa Indonesia, serta huruf, simbol, dan diagram yang dapat dibaca jelas. Istilah, simbol, atau diagram yang belum dipahami calon konsumen harus dijelaskan.

Pasal 32 mewajibkan informasi itu disampaikan saat pemasaran dan sebelum perjanjian ditandatangani. Jadi informasi penting harus tersedia ketika orang masih mempertimbangkan produk, bukan baru muncul setelah mendaftar.

Pasal 35 mewajibkan setiap penawaran, ringkasan informasi produk, promosi, atau iklan memuat:

  1. nama dan/atau logo Pelaku Usaha Jasa Keuangan; dan
  2. pernyataan bahwa perusahaan berizin dan diawasi oleh OJK.

Logo OJK dilarang dicantumkan dalam pernyataan tersebut. Yang diwajibkan adalah pernyataan status pengawasan, bukan stempel regulator di materi promosi.

Pasal 36 ayat (2) juga melarang penjualan atau penawaran produk dan layanan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Karena itu, periksa bukan hanya izin perusahaannya, tetapi juga apakah produk atau layanan yang ditawarkan sudah berizin.

Kebutuhan dan kemampuan calon konsumen

Pasal 37 mewajibkan perusahaan memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon konsumen dengan produk yang ditawarkan. Penilaiannya dapat mempertimbangkan latar belakang, pekerjaan, keuangan, tujuan penggunaan, dan informasi lain untuk klasifikasi konsumen.

Kewajiban ini ada pada perusahaan. Namun Anda tetap perlu menilai apakah risiko kripto sesuai dengan dana yang sanggup hilang, bukan hanya apakah aplikasi mengizinkan transaksi.

Untuk risiko harga, platform ilegal, penipuan, dan pajak, baca risiko aset kripto menurut OJK.

Cara mengecek iklan sebelum bertindak

  1. Catat nama aplikasi dan nama badan hukum yang disebut iklan.
  2. Periksa apakah badan hukum itu tercantum pada daftar izin OJK.
  3. Buka situs atau aplikasi dengan mengetik sendiri alamat resminya, bukan dari tautan iklan pihak ketiga.
  4. Cocokkan akun media sosial dengan tautan yang diterbitkan perusahaan di situs resminya.
  5. Pastikan promosi menampilkan identitas perusahaan dan pernyataan berizin serta diawasi OJK.
  6. Cari biaya, risiko, syarat, dan batas layanan sebelum membuat akun atau menyetor dana.
  7. Jika informasi penting hanya muncul setelah deposit, berhenti dan minta penjelasan lewat kanal resmi.

Simpan tangkapan layar, URL, tanggal, dan nama akun jika iklan tampak menyesatkan. Penawaran yang diduga ilegal dapat dilaporkan ke Satgas PASTI lewat sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (OJK ↗).

Iklan resmi bukan jaminan hasil

Aturan kanal dan isi iklan mengurangi risiko informasi palsu, tetapi tidak menghilangkan risiko pasar. Izin mengatur siapa yang boleh menjalankan kegiatan dan bagaimana perusahaan harus melindungi konsumen. Izin bukan:

  • rekomendasi membeli aset tertentu;
  • jaminan harga tidak turun;
  • jaminan likuiditas selalu tersedia; atau
  • janji bahwa kerugian akan diganti.

OJK meminta masyarakat memegang prinsip Legal dan Logis: pastikan entitas dan aplikasinya berizin, lalu cermati janji keuntungan. Keuntungan yang dijanjikan tinggi, pasti, atau tidak masuk akal patut dicurigai (OJK, SP 226 ↗).