Izin exchange kripto dicek di daftar resmi OJK dan lewat Kontak OJK 157, bukan dari klaim di aplikasi. Cocokkan nama badan hukum, nama aplikasi, dan situs exchange dengan daftar OJK, lalu periksa statusnya (PAKD atau CPAKD) serta nomor dan tanggal izinnya.

Jawaban singkat Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto dipegang OJK dan Bank Indonesia, dialihkan dari Bappebti (OJK, 10 Januari 2025). Cocokkan nama badan hukum, nama aplikasi, dan website platform dengan daftar penyelenggara berizin di halaman perizinan OJK, lalu konfirmasi ke Kontak OJK 157 bila masih ragu.

Sekilas

  • Pengawas aset kriptoOJK dan Bank Indonesia, sejak 10 Januari 2025OJK ↗ ·
  • Aturan utamaPOJK 27/2024, diubah POJK 23/2025OJK ↗ ·
  • Daftar rujukan terbaru“Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Posisi 25 Mei 2026”OJK ↗ ·
  • Whitelist dengan baris terbaca25 PAKD dan 4 CPAKD, 19 Desember 2025OJK ↗ ·
  • PAKD berizin27 per Agustus 2026OJK RDKB ↗ ·
  • Kanal tanya dan lapor157, WA 081157157157, sipasti.ojk.go.idOJK ↗ ·

Daftar resmi OJK

Daftar penyelenggara diterbitkan OJK di halaman perizinan ITSK, aset keuangan digital dan aset kripto, dan menurut OJK diperbarui melalui kanal resmi di halaman itu (OJK, 19 Desember 2025). Whitelist yang diterbitkan pada tanggal itu disebut OJK sebagai “rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan”, dan masyarakat diminta bertransaksi hanya lewat PAKD dan CPAKD yang tercantum, memakai aplikasi, sistem, website atau kanal resmi yang ada di daftar tersebut.

Saat , halaman daftar menampilkan versi “Posisi 25 Mei 2026”. Bacalah halaman daftar langsung di situs OJK dan perhatikan tanggal posisinya.

Dasar aturannya POJK 27 Tahun 2024, yang mulai berlaku 10 Januari 2025 (OJK) dan sudah diubah dengan POJK 23 Tahun 2025, diundangkan 10 November 2025 (OJK). Aturan pelaksananya juga bergeser: PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 berlaku 1 September 2026 dan mencabut sebagian besar SEOJK 20/SEOJK.07/2024 (OJK).

PAKD dan CPAKD

Di daftar OJK ada dua status yang perlu Anda bedakan.

Status Tanda pada daftar OJK Menurut whitelist OJK Catatan
PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) Nomor izin S-…/D.07/2025 atau KEP-…/D.07/2025–KEP-…/D.07/2026 Boleh dipakai bila tercantum 27 PAKD per Agustus 2026
CPAKD (Calon PAKD) Keterangan “CPAKD” dengan nomor pendaftaran era Bappebti Boleh dipakai bila tercantum 4 CPAKD pada 19 Desember 2025; jumlahnya menyusut sepanjang 2026
Sumber: OJK SP 226/GKPB/OJK/XII/2025 ↗ · OJK RDKB Agustus 2026 ↗ ·

Nomor izin berawalan S- bertanggal 1 Februari 2025 dipakai untuk pemain yang sebelumnya berizin Bappebti, sedangkan KEP- untuk izin baru dari OJK (whitelist OJK, 19 Desember 2025). Status satu nama bisa berpindah kolom: PT Luno Indonesia Ltd memperoleh izin PAKD dengan KEP-17/D.07/2026 pada 25 Mei 2026 (pengumuman OJK), dan PT Indonesia Digital Exchange dengan KEP-20/D.07/2026 pada 13 Agustus 2026 (pengumuman OJK). Keduanya sebelumnya berstatus CPAKD.

Per Agustus 2026, OJK menyetujui perizinan 33 entitas aset keuangan digital.

Jenis penyelenggara Jumlah disetujui
Bursa aset kripto 2
Lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian 2
Pengelola tempat penyimpanan (kustodian) 2
Pedagang aset keuangan digital (PAKD) 27
Total entitas 33
Sumber: OJK RDKB Agustus 2026 ↗ ·

Langkah-langkah

  1. Buka halaman perizinan OJK1 menitdaftar penyelenggara aset keuangan digital ada di halaman perizinan ITSK dan aset kripto.
  2. Catat nama badan hukum platform2 menitnama PT di aplikasi atau di syarat dan ketentuan, bukan hanya nama merek.
  3. Cocokkan merek, badan hukum, dan kanal resmi3 menitwhitelist memuat nama entitas serta aplikasi/platform, dan OJK meminta transaksi hanya lewat kanal yang tercantum di daftar (OJK, 19 Desember 2025).
  4. Periksa nomor dan tanggal izin1 menitbentuknya S-…/D.07/2025 atau KEP-…/D.07/20xx.
  5. Konfirmasi ke Kontak OJK 157real-timeOJK meminta masyarakat “Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK” (OJK, 22 Juni 2026).
  6. Laporkan bila menemukan platform ilegal5 menitlewat sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WA 081157157157, atau satgaspasti@ojk.go.id.

Kontak OJK 157

Mekanismenya adalah daftar resmi ditambah Kontak OJK. Kanal yang disebut OJK: laman sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, dan email satgaspasti@ojk.go.id (OJK, 19 Desember 2025). Bagi yang sudah menjadi korban, OJK menyebut laporan penipuan transaksi keuangan bisa masuk lewat iasc.ojk.go.id (OJK, 22 Juni 2026).

Tanda platform tidak berizin

Berikut penanda yang berasal dari dokumen OJK, bukan dari perkiraan.

  • Nama, aplikasi, atau website tidak ada di daftar OJK. OJK meminta transaksi hanya lewat PAKD dan CPAKD yang tercantum beserta kanal resminya (OJK, 19 Desember 2025).
  • Aset yang diperdagangkan di luar DAK. OJK menyebut konsumen perlu memastikan aset kripto termasuk dalam daftar aset kripto (DAK) (OJK, 22 Juni 2026).
  • Skema penawaran tidak logis. OJK memakai prinsip Legal dan Logis: “Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK” (OJK, 19 Desember 2025).
  • Pemasaran melanggar Pasal 124 POJK 27/2024. Pedagang berizin wajib “memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga”, tidak boleh memberi kesan imbal hasil tinggi dan pasti, tidak boleh membangun asumsi rugi bila tidak membeli sekarang, dan tidak boleh menyarankan pembelian dengan utang (pengumuman OJK, 26 Mei 2026).
  • Nama besar pun bisa ilegal di Indonesia. Sepanjang Januari sampai Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal; lampiran daftarnya memuat antara lain Kraken, Phemex, Poloniex, dan CoinEx (OJK, 22 Juni 2026).

Risiko Aset kripto sangat fluktuatif; nilai dapat turun hingga kehilangan seluruh modal. Pastikan exchange berizin OJK. Konten ini bukan ajakan membeli.

Sanksi bagi penyelenggara tanpa izin

Whitelist OJK mengutip Pasal 304 UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK): menjalankan kegiatan tanpa izin diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.000 (OJK, 19 Desember 2025).

Pajak transaksi lewat PAKD

Status izin juga mengubah angka pajak Anda sejak PMK 50/2025 berlaku 1 Agustus 2025.

Tempat transaksi PPh Pasal 22 final
PPMSE dalam negeri yang merupakan PAKD 0,21% dari nilai transaksi
Selain itu, termasuk PPMSE luar negeri 1% dari nilai transaksi
Sumber: DJP Kemenkeu ↗ ·

Bila PPMSE luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut, PPh Pasal 22 final itu wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto (DJP, 31 Juli 2025).

Perhatian Jangan membagikan OTP atau PIN kepada siapa pun, termasuk akun yang mengaku layanan pelanggan sebuah exchange. Pertanyaan soal legalitas hanya lewat kanal resmi OJK di atas.

Tips Simpan tangkapan layar halaman daftar OJK beserta tanggal posisinya sebelum menyetor dana, lalu cek lagi daftar versi berikutnya karena statusnya berubah beberapa kali dalam setahun.