BI-FAST adalah infrastruktur transfer cepat antarbank milik Bank Indonesia yang berjalan setiap saat. Bank Indonesia meluncurkannya pada 21 Desember 2021, menetapkan batas biaya dan batas nominal yang berlaku untuk semua bank peserta, dan per Maret 2023 mencatat 122 peserta.
Jawaban singkat Bank peserta boleh menagih Anda maksimal Rp2.500/transaksi untuk transfer individual (Bank Indonesia ↗), batas nominal sistem Rp250.000.000/transaksi, layanan tersedia 24/7, dan dana diterima seketika. Bank Anda boleh memasang limit yang lebih rendah.
Sekilas
- Biaya maksimal ke nasabah (ICT)Rp2.500/transaksiBank Indonesia ↗ ·
- Batas nominal sistemRp250.000.000/transaksi untuk semua layananFAQ BI-FAST ↗ ·
- Jam layanan24/7, tanpa batasan jam operasionalFAQ BI-FAST ↗ ·
- Kecepatandana diterima seketika (real-time)FAQ BI-FAST ↗ ·
- Proxy addressalias nomor rekening berupa nomor handphone atau email, satu proxy address untuk satu rekeningFAQ BI-FAST ↗ ·
- Limit tiap bankpeserta boleh menetapkan limit lebih rendah sesuai risk appetiteFAQ BI-FAST ↗ ·
- Jumlah peserta122 peserta per Maret 2023Bank Indonesia ↗ ·
BI-FAST itu apa
BI-FAST melayani tiga bentuk transfer kredit dan satu transfer debit: Individual Credit Transfer (ICT), transfer kolektif Bulk Credit Transfer (BCT), pembayaran atas dasar permintaan Request for Payment (RFP), serta Direct Debit Transfer (DDT) (Bank Indonesia ↗). Transfer antarbank yang Anda lakukan dari aplikasi bank memakai ICT.
Bank Indonesia meluncurkan BI-FAST secara virtual pada 21 Desember 2021 dengan 21 peserta batch 1 yang sudah go live, dan ICT lebih dulu berjalan (Bank Indonesia ↗). Layanan bulk, RFP, dan direct debit baru bisa dipakai mulai 21 Desember 2024, pada tahap awal oleh 9 peserta, dan satu instruksi bulk memuat paling sedikit 20 transaksi (Bank Indonesia ↗).
Di sisi harga, BI menagih peserta Rp19/transaksi, sedangkan biaya dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500/transaksi dan akan direviu berkala (Bank Indonesia ↗).
BI-FAST vs transfer online, SKNBI, dan BI-RTGS
| Metode | Biaya maks untuk nasabah | Batas nominal | Jam layanan | Kecepatan |
|---|---|---|---|---|
| BI-FAST (ICT) | Rp2.500/transaksi | Rp250.000.000/transaksi | 24/7 | Seketika (real-time) |
| Transfer online (switching) | Rp6.500/transaksi (angka yang disebut BI, bukan tarif yang ditetapkan BI) | Rp25 juta/transaksi (keterangan BI) | — | — |
| SKNBI | Rp2.900 per DKE Transfer Dana | Rp1 miliar per transfer dana | Jam operasional ditentukan, mulai 06.30 WIB | Kliring terjadwal, bukan real-time |
| BI-RTGS | Rp30.000/transaksi | Untuk transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera (keterangan BI, bukan batas hukum) | 06.30–16.30 WIB untuk transaksi nasabah | — |
BI menyatakan SKNBI dan BI-RTGS punya jam operasional yang ditentukan sejak 06.30 WIB, sementara BI-FAST tidak (FAQ BI-FAST ↗).
Empat layanan BI-FAST dan batas biayanya
| Layanan | Batas biaya | Dikenakan kepada |
|---|---|---|
| ICT (Individual Credit Transfer) | Maksimal Rp2.500/transaksi | Nasabah pengirim |
| BCT (Bulk Credit Transfer) | Maksimal Rp2.100 per individual transaksi | Nasabah pengirim |
| DDT (Direct Debit Transfer) | Maksimal Rp2.500/transaksi | Biller, bukan nasabah yang didebit |
| RFP (Request for Payment) | Maksimal Rp2.500/transaksi | Nasabah pembayar |
Perhatikan baris DDT: batas Rp2.500/transaksi di layanan direct debit dikenakan kepada Biller, yaitu pihak yang menagih, bukan kepada Anda sebagai pemilik rekening yang didebit.
Cara kerjanya
- Anda pilih menu BI-FAST di aplikasi bankkapan sajalayanan tersedia setiap saat (24/7), “tanpa batasan jam operasional” menurut FAQ BI (FAQ BI-FAST ↗).
- Anda isi nomor rekening tujuan atau proxy addressseketikaproxy address adalah alias nomor rekening berupa nomor handphone atau email, dan satu proxy address hanya terdaftar untuk satu nomor rekening (FAQ BI-FAST ↗).
- Anda isi nominal, maksimal Rp250.000.000/transaksiseketikabatas itu berlaku untuk semua layanan BI-FAST, dan bank Anda boleh memasang limit lebih rendah (FAQ BI-FAST ↗).
- Bank menagih biaya transaksiseketikamaksimal Rp2.500/transaksi kepada pengirim, sementara BI menagih peserta Rp19/transaksi (Bank Indonesia ↗, Bank Indonesia ↗).
- Dana masuk ke rekening penerimaseketika (real-time)tanpa menunggu jadwal kliring (FAQ BI-FAST ↗).
Limit BI-FAST tiap bank
Rp250.000.000/transaksi adalah batas sistem, bukan angka yang otomatis Anda dapat. Bank dan lembaga non-bank peserta boleh menetapkan limit transaksi untuk nasabahnya sesuai risk appetite masing-masing, dan batas itu bisa lebih rendah (FAQ BI-FAST ↗, Bank Indonesia, 21 Desember 2024 ↗). Angka yang berlaku untuk Anda ada di ketentuan bank Anda, misalnya limit transfer BCA dan limit transfer BRI.
Tips Kalau nominal kiriman Anda di atas limit BI-FAST bank Anda, jalur lain yang tersedia adalah SKNBI dan BI-RTGS, dengan biaya maksimal dan jam operasional yang berbeda seperti di tabel perbandingan di atas.
Kenapa BI-FAST tidak bisa digunakan
Pilihan BI-FAST bisa tidak muncul atau transaksi ditolak karena beberapa sebab yang dijelaskan Bank Indonesia sendiri. Periksa dulu baris-baris ini sebelum mengulang transfer.
| Penyebab | Penjelasan Bank Indonesia |
|---|---|
| Bank tujuan belum menjadi peserta | Bank yang belum menjadi peserta tidak mendapat layanan BI-FAST, baik untuk menerima maupun mengirim |
| Rekening tujuan atau pengirim di BPR | BPR tidak dapat memakai BI-FAST; nasabah BPR hanya bisa lewat bank umum, atau lewat BPR yang bekerja sama dengan bank umum |
| Nominal di atas Rp250.000.000 | Batas sistem per transaksi; bank Anda juga boleh memasang limit yang lebih rendah |
| Tujuan di luar negeri | Belum ada layanan transfer dana ke luar negeri lewat BI-FAST |
Kalau status transaksi tertulis berhasil tetapi dana belum sampai, BI meminta nasabah menghubungi bank atau lembaga pengirim agar ditindaklanjuti. BI dan bank peserta menyediakan helpdesk yang beroperasi 24/7 untuk pengaduan, termasuk saat gangguan terjadi di luar jam kerja atau malam hari (FAQ BI-FAST ↗). Langkah pemeriksaan lain ada di kenapa transfer gagal, dan untuk kiriman ke rekening yang keliru lihat salah transfer.
PADG 3/2026 dan Layanan FICT
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 3 Tahun 2026 adalah perubahan ketiga atas PADG 17/2023. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 31 Maret 2026 (Bank Indonesia ↗). Isinya memisahkan layanan BI-FAST menjadi layanan antarnasabah Peserta dan layanan antar-Peserta, lalu menambah Layanan FICT untuk transfer antar-Peserta; FICTR adalah perintah transfer yang dipakai di dalam FICT. Peserta berjenis PIP hanya ikut pada FICT.
Bagi Anda sebagai nasabah, biaya maksimal dan batas nominal Rp250.000.000/transaksi tidak berubah karena aturan ini.
Jumlah peserta BI-FAST
BI menyebut total peserta BI-FAST mencapai 122 peserta per Maret 2023, mewakili 94% pangsa sistem pembayaran ritel nasional (Bank Indonesia, 20 Maret 2023 ↗). Cara kami memilih dan mencantumkan angka ada di metodologi.
Perhatian
- Transfer ke nomor rekening yang salah sulit ditarik kembali. Periksa nomor rekening atau proxy address sebelum Anda mengonfirmasi.
- Satu proxy address hanya terdaftar untuk satu nomor rekening (FAQ BI-FAST ↗), jadi nomor handphone yang mirip bisa mengarah ke rekening orang lain.
- Penipu memakai rekening “customer service” palsu dan meminta korban mengirim dana. Jangan pernah memberikan OTP, PIN, atau password kepada siapa pun.



