OJK memberlakukan PADK Nomor 3 Tahun 2026 untuk pelaporan perdagangan aset kripto sejak 1 September 2026. Aturan ini menggantikan SEOJK 20/SEOJK.07/2024 secara bertahap dan tidak mengubah biaya atau limit bagi pengguna exchange. Dokumennya ditetapkan pada 30 Juni 2026 dan diunggah di ojk.go.id pada 8 Juli 2026.

Yang berubah

  • Sebelumnyapelaporan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengikuti SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024
  • Sekarangpelaporan mengikuti PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026, turunan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 27 Tahun 2024
  • Berlaku1 September 2026

Risiko Aset kripto sangat fluktuatif; nilai dapat turun hingga kehilangan seluruh modal. Pastikan exchange berizin OJK. Konten ini bukan ajakan membeli.

Isi PADK 3/2026

Abstrak pada halaman resmi OJK menyebut aturan ini mengatur pelaporan, bukan biaya atau batas transaksi. Cakupannya:

  • ketentuan umum;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi atas aset keuangan digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital;
  • penyampaian laporan penyelenggara perdagangan, baik berkala (bulanan, triwulan, tahunan) maupun insidental;
  • pemberitahuan aktivitas kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas transaksi derivatif aset keuangan digital.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan ↗ ·

Tenggat penyampaian tiap laporan dan rincian teknis lainnya ada di dokumen PADK dan dokumen FAQ pada halaman regulasi OJK.

Pencabutan SEOJK 20/SEOJK.07/2024 bertahap

Ketentuan SEOJK 20/SEOJK.07/2024 Status
Romawi VI angka 1 sampai dengan angka 5 dan Lampiran V Dicabut sejak 1 Juli 2026
Romawi VI angka 6 sampai dengan angka 7 dan Lampiran VIII huruf A Dicabut sejak 1 Januari 2027
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan ↗ ·

Untuk kelompok pertama, OJK menulis bahwa ketentuan itu “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 1 Juli 2026”. Pencabutan aturan lama dan berlakunya PADK baru karena itu tidak jatuh pada satu tanggal.

Dampak bagi pengguna exchange

Kewajiban dalam PADK ini jatuh pada penyelenggara, bukan pada Anda sebagai pengguna. Per siaran pers RDKB Agustus 2026, OJK telah menyetujui perizinan 33 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk 27 pedagang aset keuangan digital (PAKD) (Otoritas Jasa Keuangan ↗ · ).

Perhatian Legalitas penyelenggara hanya dapat dipastikan lewat kanal resmi OJK, termasuk Kontak 157. Jangan pernah menyebutkan PIN atau kode OTP kepada siapa pun, termasuk penelepon yang mengaku petugas exchange.