Jumlah PAKD berizin OJK bertambah satu, dari 26 menjadi 27 per Agustus 2026. PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) adalah exchange kripto yang izinnya diterbitkan OJK, dan hanya PAKD yang boleh beroperasi sebagai exchange kripto di Indonesia.
Izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) itu diberikan kepada PT Indonesia Digital Exchange melalui KEP-20/D.07/2026 dan berlaku sejak 13 Agustus 2026, sedangkan pengumumannya baru terbit di ojk.go.id pada 20 Agustus 2026 (Otoritas Jasa Keuangan ↗).
Yang berubah
- Sebelumnya26 PAKD berizin (posisi Juli 2026)
- Sekarang27 PAKD berizin (posisi Agustus 2026)
- Berlaku13 Agustus 2026
Izin KEP-20/D.07/2026
Dalam pengumuman PENG-18.IK.01.2026, OJK menulis bahwa izin usaha tersebut “berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud”, yaitu 13 Agustus 2026 (Otoritas Jasa Keuangan ↗). Angka pembanding 26 PAKD untuk posisi Juli 2026 berasal dari siaran pers OJK 27 Agustus 2026 (Otoritas Jasa Keuangan ↗).
Jumlah entitas aset kripto berizin OJK
| Kategori | Jumlah berizin |
|---|---|
| Bursa kripto | 2 |
| Lembaga kliring, penjaminan dan penyelesaian | 2 |
| Pengelola tempat penyimpanan (kustodian) | 2 |
| Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) | 27 |
| Total entitas | 33 |
Itu posisi yang OJK publikasikan dalam siaran pers 7 September 2026. Pada rilis yang sama OJK menyebut tersisa satu calon pedagang yang permohonan izinnya masih diproses, jadi jumlahnya masih bisa bergerak. Daftar per platform ada di halaman exchange berizin OJK.
Risiko Aset kripto sangat fluktuatif; nilai dapat turun hingga kehilangan seluruh modal. Pastikan exchange berizin OJK. Konten ini bukan ajakan membeli.
Nilai transaksi aset kripto Juli 2026
Di siaran pers 7 September 2026 OJK juga mencatat 22,93 juta akun konsumen pada posisi Juli 2026. Nilai transaksi aset kripto sepanjang Juli 2026 tercatat Rp20,52 triliun, turun 28,20 persen dibanding Juni 2026 yang sebesar Rp28,58 triliun (Otoritas Jasa Keuangan ↗).
Cara memastikan izin sebuah exchange
Dalam pengumuman izin itu OJK mengimbau masyarakat agar “menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK”. Daftar resminya diperbarui di kanal perizinan OJK ↗. Urutan pengecekannya ada di cara cek izin exchange.
Perhatian Izin OJK menyangkut legalitas penyelenggara, bukan jaminan keuntungan. Penawaran dari platform tanpa izin bisa dilaporkan ke Satgas PASTI lewat sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id (Otoritas Jasa Keuangan ↗). Jangan pernah menyebutkan OTP, PIN atau kata sandi Anda kepada siapa pun.



