LinkAja
LinkAja membagi akun menjadi Basic Service dan Full Service, dan limitnya mengikuti pembagian itu.
- Operator
- PT Fintek Karya Nusantara (Finarya)
- Izin Bank Indonesia
- Terdaftar dan diawasi Bank Indonesia; Surat Izin BI No. 21/65/DKSP/Srt/B tanggal 21 Februari 2019 menurut laman LinkAja, kategori PJP I hanya menurut siaran pers LinkAja
- Level akun
- Basic Service dan Full Service; LinkAja Syariah adalah mode akun, bukan level tersendiri
- Limit saldo (ringkas)
- Rp2.000.000 (Basic Service) dan Rp20.000.000 (Full Service)
- Biaya transfer ke bank (ringkas)
- Rp1.000 ke Mandiri, BRI, BNI, dan BTN; Rp2.500 ke BCA; Rp2.500 lewat BI-FAST ke 79 bank dalam daftar LinkAja; Rp6.500 untuk virtual account, tagihan, dan saat BI-FAST dalam perbaikan
- Dicek
Jawaban singkat Saldo maksimum Basic Service Rp2.000.000 dan Full Service Rp20.000.000, dengan batas transaksi masuk Rp20.000.000/bulan dan Rp40.000.000/bulan (syarat dan ketentuan LinkAja). Hanya Full Service dapat mengirim uang dan tarik tunai. Transfer ke rekening bank dikenai Rp1.000 untuk bank Himbara dan Rp2.500 untuk BCA (LinkAja). Ke 79 bank dalam daftar BI-FAST LinkAja biayanya Rp2.500/transaksi; Rp6.500 berlaku untuk virtual account, pembayaran tagihan, dan saat BI-FAST dalam perbaikan (LinkAja). Batas kirim harian ditulis berbeda di dua laman resmi LinkAja: Rp10.000.000/hari dan Rp5.000.000/hari.
Sekilas
- OperatorPT Fintek Karya Nusantara, disebut Finarya dalam dokumennyaSumber ↗ ·
- Pengawasanterdaftar dan diawasi Bank Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan InformatikaSumber ↗ ·
- Nomor izin di laman LinkAjaSurat Izin Bank Indonesia No. 21/65/DKSP/Srt/B tanggal 21 Februari 2019Sumber ↗ ·
- Level akunBasic Service dan Full ServiceSumber ↗ ·
- Batas saldoRp2.000.000 / Rp20.000.000Sumber ↗ ·
- Batas transaksi masukRp20.000.000/bulan / Rp40.000.000/bulanSumber ↗ ·
- Cash out (tarik tunai dan transfer ke bank)Rp10.000.000/hari menurut syarat dan ketentuan, Rp5.000.000/hari menurut pusat bantuanSumber ↗ · Sumber ↗ ·
- Biaya transfer ke bankRp1.000 Himbara, Rp2.500 BCASumber ↗ ·
- Transfer BI-FAST ke 79 bankRp2.500/transaksi; Rp6.500 untuk virtual account, tagihan, dan saat BI-FAST dalam perbaikanSumber ↗ ·
Operator dan izin LinkAja
LinkAja dikelola PT Fintek Karya Nusantara, yang dalam dokumen resminya menyebut diri Finarya. Syarat dan ketentuan versi 19 Mei 2026 menyatakan layanan ini terdaftar dan diawasi Bank Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (LinkAja).
Nomor izin yang tercantum di laman LinkAja sendiri adalah Surat Izin Bank Indonesia No. 21/65/DKSP/Srt/B tanggal 21 Februari 2019, sebagai penerbit uang elektronik dan penyelenggara layanan keuangan digital badan hukum (LinkAja, 29 Agustus 2023).
Level akun dan limit saldo LinkAja
Basic Service adalah akun tanpa verifikasi tambahan. Full Service terbuka setelah Anda melengkapi verifikasi data, dan hanya level ini yang mendapat fitur Berbagi Uang serta Tarik Saldo. LinkAja tidak menetapkan saldo minimum untuk kedua level (LinkAja).
| Jenis limit | Basic Service | Full Service |
|---|---|---|
| Batas saldo maksimum | Rp2.000.000 | Rp20.000.000 |
| Transaksi masuk (incoming) /bulan | Rp20.000.000 | Rp40.000.000 |
| Kirim uang ke pengguna LinkAja | — | Tersedia |
| Transfer ke rekening bank | — | Tersedia |
| Tarik tunai | — | Tersedia |
| Saldo minimum | Tidak ada | Tidak ada |
Yang dijumlahkan dalam batas bulanan adalah dana yang masuk: setoran awal, transfer dana masuk, dan top up. Belanja Anda tidak dihitung di angka itu.
Limit kirim uang dan cash out LinkAja
Dalam syarat dan ketentuan LinkAja, istilah cash out mencakup dua hal sekaligus, yaitu tarik tunai dan transfer dana ke rekening bank. Keduanya memakai satu kuota yang sama.
| Batas | Nilai | Laman yang memuatnya |
|---|---|---|
| Cash out /hari | Rp10.000.000 | syarat dan ketentuan, 19 Mei 2026 |
| Kirim uang /hari | Rp5.000.000 | pusat bantuan, 16 September 2025 |
| Kirim uang per satu kali kirim | Rp2.000.000 | pusat bantuan, 16 September 2025 |
| Akumulasi cash out /bulan | Rp40.000.000 | keduanya |
| Frekuensi kirim /bulan | 31 kali | artikel 1 April 2024 dan pusat bantuan 2025 |
| Minimal kirim ke pengguna LinkAja | Rp1 atau Rp100 | Rp1 di syarat dan ketentuan, Rp100 di pusat bantuan |
| Minimal transfer ke rekening bank | Rp10.000 | syarat dan ketentuan dan FAQ 12 Januari 2023 |
| Kartu debit tertaut (APMK) /hari | Rp1.000.000 | syarat dan ketentuan |
| Kartu kredit tertaut (APMK) /hari | Rp2.000.000 | syarat dan ketentuan |
| Akumulasi kartu tertaut /bulan | Rp10.000.000 | syarat dan ketentuan |
Dua angka harian itu memang bertentangan. Syarat dan ketentuan tanggal 19 Mei 2026 menyebut Rp10.000.000/hari untuk Full Service, dan artikel LinkAja tanggal 1 April 2024 mengumumkan angka yang sama berlaku mulai 1 Mei 2024. Sebaliknya, laman kendala limit tanggal 16 September 2025 menulis Rp5.000.000/hari ditambah batas Rp2.000.000 per satu kali kirim. Batas Rp5.000.000 per transaksi juga sudah ada di FAQ transfer ke bank tanggal 12 Januari 2023. Angka minimal kirim ke sesama pengguna juga berbeda, Rp1 di syarat dan ketentuan dan Rp100 di pusat bantuan. LinkAja belum menyelaraskan ketiga selisih ini, jadi rencanakan pengiriman besar dengan angka yang lebih kecil.
Batas bulanan Rp40.000.000 dan frekuensi 31 kali juga menghitung tarik tunai di ATM Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN.
Biaya transfer LinkAja ke rekening bank
| Bank tujuan | Biaya |
|---|---|
| Mandiri, BRI, BNI, BTN | Rp1.000 |
| BCA | Rp2.500 |
| 79 bank dalam daftar BI-FAST LinkAja (misalnya BSI, SeaBank, Bank Jago, CIMB Niaga, Permata) | Rp2.500 lewat BI-FAST |
| Virtual account dan pembayaran tagihan (misalnya tagihan kartu kredit) | Rp6.500 |
| Rekening Permata lebih dari 11 digit | Rp6.500 |
| Saat sistem BI-FAST dalam perbaikan | Rp6.500 (sementara, non BI-FAST) |
| Antar pengguna LinkAja | Gratis |
LinkAja menulis bahwa jalur BI-FAST tidak berlaku untuk Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BCA; ke lima bank itu berlaku tarif Rp1.000 dan Rp2.500 di baris atas. Daftar 79 bank tujuan BI-FAST ada di artikel BI-FAST LinkAja tanggal 1 Juli 2025, yang juga menyebut biaya layanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Dua laman LinkAja masih berbeda soal bank lain. Ringkasan biaya admin tanggal 12 September 2025, yang lebih baru, tetap menulis Rp6.500 untuk bank selain Himbara dan BCA, begitu pula FAQ transfer ke bank tanggal 12 Januari 2023. Artikel BI-FAST tanggal 1 Juli 2025 menyebut Rp2.500 untuk bank dalam daftarnya. Angka yang tampil di layar konfirmasi aplikasi sebelum Anda memasukkan PIN adalah angka yang berlaku. Transfer ke bank Himbara sendiri sempat tanpa biaya sampai 31 Oktober 2021; biaya Rp1.000 berlaku mulai 1 November 2021.
Satu catatan soal pengiriman antar pengguna LinkAja: pernyataan resmi bahwa transfer itu tanpa biaya berasal dari artikel 9 Maret 2022 dan artikel 4 Maret 2024. Mengirim tetap memerlukan akun Full Service, sedangkan penerimanya boleh akun level apa pun.
Biaya top up LinkAja
| Kanal | Biaya |
|---|---|
| Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, KB Bukopin, BSI | Rp1.000 |
| Bank lain di daftar LinkAja (CIMB Niaga, Danamon, Panin, BJB, Muamalat, UOB, Sinarmas, Mayapada) | Rp1.500 |
| Sebagian besar BPR di daftar LinkAja | Rp1.200 |
| Jaringan ATM Bersama, dari bank mana pun | Rp6.500 |
| Indomaret | Rp1.000 |
| Alfamart, Alfamidi, dan mitra retail lainnya | Rp1.500 |
| FamilyMart | Rp500 atau Rp1.500 |
| PT Pos Indonesia | Rp2.500 |
Minimal top up adalah Rp10.000 dan bisa berbeda menurut kanal yang Anda pilih. Biaya top up lewat BTN menjadi Rp1.000 per 1 Juni 2024.
Tiga selisih perlu Anda ketahui. Pertama, ringkasan biaya 2025 menulis Rp6.500 untuk semua bank selain Himbara dan BCA, sementara tabel bank LinkAja mencantumkan banyak bank pada Rp1.200 sampai Rp1.500 dan BSI serta KB Bukopin pada Rp1.000; tarif Rp6.500 itu berlaku untuk rute transfer antar bank lewat jaringan ATM Bersama. Kedua, FamilyMart ditulis Rp1.500 dan Rp500 dalam satu artikel yang sama. Ketiga, catatan kaki tabel 2022 menyebut biaya Indomaret naik menjadi Rp1.500 mulai 1 Juli 2023, tetapi artikel 2025 masih menulis Rp1.000.
Bank Anda juga bisa menarik biayanya sendiri untuk transaksi yang sama. Bank Mega Syariah, misalnya, mengumumkan biaya Rp2.000 untuk top up atau transaksi LinkAja di M-Syariah mulai 23 Januari 2026. Angka yang tampil di aplikasi bank Anda saat konfirmasi adalah angka yang berlaku.
Biaya tarik tunai LinkAja
| Kanal | Biaya | Minimal |
|---|---|---|
| ATM Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, BSI | Rp5.000 | Rp50.000 |
| Mitra retail dan Pegadaian | Rp5.000 |
Biaya Rp5.000 dipotong dari saldo LinkAja Anda untuk setiap transaksi. Tarik tunai hanya tersedia bagi akun Full Service dan memakai kuota cash out yang sama dengan transfer ke bank.
Biaya lain, QRIS, dan akun tidak aktif
| Layanan | Biaya |
|---|---|
| Transaksi di mitra layanan online (Tiket.com, Itemku, Halodoc, dan lainnya) | Rp500 |
| e-Statement bulanan | Rp5.000/bulan |
Daftar biaya pengguna di syarat dan ketentuan hanya memuat biaya top up, biaya transfer ke rekening bank, serta biaya telepon dan data saat menghubungi kanal pengaduan. Layanan e-Statement adalah pengecualian: tarifnya Rp5.000/bulan dan didebet dari saldo paling lambat tanggal 27 setiap bulan setelah masa uji coba selesai.
Akun tanpa transaksi selama 180 hari didefinisikan sebagai akun tidak aktif, dengan tenggang 30 hari. Biaya transaksi mitra online sebesar Rp500 muncul di ringkasan biaya 2025; artikel 3 Agustus 2023 menulis Rp1.000 di pembukanya dan Rp500 di bagian tanya jawabnya, jadi angka yang konsisten di dua laman adalah Rp500.
LinkAja Syariah
LinkAja Syariah bukan level akun tersendiri, melainkan mode yang Anda aktifkan sendiri; setelah diaktifkan, akun Anda berpindah ke syarat dan ketentuan LinkAja Syariah. Layanan ini dikelola menurut kaidah syariah sebagaimana difatwakan dalam Fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017, dengan akad Qard antara Finarya dan Anda (LinkAja).
Soal biaya, LinkAja menyebut transaksi dengan akad Qardh tidak menambah biaya, sedangkan akad Wakalah bil Ujrah dan akad Ijarah memuat biaya sewa (LinkAja, 4 September 2025). Tabel di halaman ini berlaku untuk akun reguler.
Dasar aturan Bank Indonesia
Dua batas saldo LinkAja sama dengan plafon uang elektronik dalam PADG No. 24/7/PADG/2022, yaitu paling banyak Rp2.000.000 untuk uang elektronik unregistered dan Rp20.000.000 untuk yang registered. Kategori izin satu yang disebut siaran pers LinkAja diatur PBI No. 23/6/PBI/2021 yang berlaku 1 Juli 2021 dan mencakup penatausahaan sumber dana, penyediaan informasi sumber dana, payment initiation serta acquiring services, dan layanan remitansi. Batas dan izin yang sama juga mendasari angka di halaman DANA dan OVO.
Perhatian Transfer ke nomor rekening atau nomor ponsel yang salah sulit ditarik kembali karena dana langsung masuk ke tujuan. Akun layanan pelanggan LinkAja palsu banyak beredar di media sosial dan aplikasi pesan; jangan pernah membagikan OTP, PIN, atau kode verifikasi kepada siapa pun.
Tips Tarik tunai dan transfer ke rekening bank berbagi satu kuota cash out, termasuk tarik tunai di ATM Himbara, sehingga batas Rp40.000.000/bulan dan 31 kali/bulan terpakai oleh keduanya.
- Halaman resmi
- linkaja.id
Pertanyaan umum
Berapa limit saldo LinkAja?
Berapa limit kirim uang LinkAja per hari?
Berapa biaya transfer LinkAja ke bank?
Apakah kirim saldo antar pengguna LinkAja gratis?
Berapa biaya tarik tunai LinkAja di ATM?
Apakah LinkAja menarik biaya bulanan?
Lihat juga
Sumber
- LinkAja, Syarat dan Ketentuan, diperbaharui 19 Mei 2026: linkaja.id/syarat-ketentuan
- LinkAja, artikel LRT Jabodebek (nomor izin 2019), 29 Agustus 2023: linkaja.id
- LinkAja, artikel Full Service dan limit saldo, 30 Agustus 2022: linkaja.id
- LinkAja, kenaikan limit kirim harian, 1 April 2024: linkaja.id
- LinkAja, kendala limit transaksi atau saldo, 16 September 2025: linkaja.id
- LinkAja, FAQ kirim saldo ke rekening bank dan biaya admin, 12 Januari 2023: linkaja.id
- LinkAja, ringkasan biaya admin, 12 September 2025, : linkaja.id
- LinkAja, transfer ke bank dengan fitur BI-FAST, 1 Juli 2025, : linkaja.id
- LinkAja, transfer saldo ke BSI, 18 April 2025: linkaja.id
- LinkAja, perubahan biaya transfer ke bank Himbara, 16 September 2021: linkaja.id
- LinkAja, transfer antar pengguna, 9 Maret 2022: linkaja.id
- LinkAja, transfer antar pengguna, 4 Maret 2024: linkaja.id
- LinkAja, tabel top up lewat bank, 1 Oktober 2022: linkaja.id
- LinkAja, top up lewat BTN, 19 April 2024: linkaja.id
- LinkAja, tabel top up di mitra retail, 27 Oktober 2022: linkaja.id
- LinkAja, tarik tunai di ATM, 9 September 2025: linkaja.id
- LinkAja, tarik tunai di mitra, 11 Oktober 2024: linkaja.id
- LinkAja, akad transaksi LinkAja Syariah, 4 September 2025: linkaja.id
- LinkAja, biaya transaksi di merchant, 3 Agustus 2023: linkaja.id
- Bank Indonesia, PADG No. 24/7/PADG/2022: bi.go.id
- Bank Indonesia, PBI No. 23/6/PBI/2021, berlaku 1 Juli 2021: bi.go.id
- Bank Indonesia, halaman QRIS TUNTAS, tanpa tanggal terbit: bi.go.id
- Bank Mega Syariah, pengumuman biaya transaksi LinkAja di M-Syariah, 1 Desember 2025: megasyariah.co.id
Sumber: syarat dan ketentuan serta pusat bantuan resmi tiap e-wallet, dan PADG 24/7/PADG/2022 Bank Indonesia untuk batas saldo uang elektronik. Setiap angka mencantumkan tanggal dicek; lihat metodologi.
