QRIS adalah standar kode QR pembayaran di Indonesia, dan aturan limit serta biayanya ditetapkan Bank Indonesia, bukan oleh masing-masing aplikasi. Biaya transaksi QRIS ditanggung merchant lewat MDR, dan mulai 1 Oktober 2026 MDR untuk transaksi sampai Rp100.000 menjadi 0% bagi merchant kecil, menengah, dan besar.

Jawaban singkat Satu transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp10.000.000/transaksi. Konsumen tidak dikenakan biaya tambahan karena biaya ditanggung merchant lewat MDR. Penerbit aplikasi Anda tetap boleh menetapkan batas kumulatif harian dan/atau bulanan sendiri.

Limit QRIS dan biaya untuk konsumen

Ketentuan Nilai
Nominal maksimum Rp10.000.000/transaksi
Batas kumulatif harian dan/atau bulanan Ditetapkan penerbit berdasarkan manajemen risikonya
Biaya untuk pengguna Gratis
Sumber dana Simpanan, kartu debet, kartu kredit, fasilitas kredit, uang elektronik server based
Dasar hukum PADG 21/18/PADG/2019, terakhir diubah dengan PADG No. 3 Tahun 2025
Sumber: Bank Indonesia ↗ ·

Di FAQ-nya, Bank Indonesia menulis: “Tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat menggunakan QRIS.” Besaran biaya yang ditetapkan BI berlaku untuk merchant. Batas harian atau bulanan di aplikasi Anda bisa berbeda dari aplikasi lain karena tiap penerbit menetapkannya sendiri. Perubahan terakhir dasar hukumnya, PADG No. 3 Tahun 2025, berlaku sejak 19 Februari 2025 dan salah satunya menambah fasilitas kredit sebagai sumber dana QRIS (Bank Indonesia ↗ · 19 Februari 2025).

Sekilas

  • Maksimum per transaksiRp10.000.000/transaksiSumber ↗ ·
  • Biaya untuk penggunaGratisSumber ↗ ·
  • Batas harian dan bulananDitetapkan penerbitSumber ↗ ·
  • MDR merchant UMI sampai Rp500.0000%Sumber ↗ ·
  • Biaya QRIS Tap bagi penggunaGratisSumber ↗ ·

Biaya QRIS untuk merchant (MDR)

MDR (Merchant Discount Rate) adalah biaya transaksi yang dikenakan kepada merchant. Bank Indonesia menyatakan biaya itu “ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen”. Hingga Juni 2026, BI mencatat 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant QRIS (Bank Indonesia ↗ · 17 Agustus 2026).

Periode: 15 Maret 2025 sampai 30 September 2026

Kategori merchant MDR
Reguler: Usaha Mikro (UMI), transaksi sampai Rp500.000 0%
Reguler: UMI, transaksi di atas Rp500.000 0,3%
Reguler: usaha kecil, menengah, besar (UKE, UME, UBE) 0,7%
Khusus: pendidikan 0,6%
Khusus: SPBU 0,4%
Khusus: BLU, PSO, G2P (bansos), P2G (pajak, paspor, donasi sosial nirlaba) 0%
Sumber: Bank Indonesia ↗ ·

Periode: mulai 1 Oktober 2026

Kategori merchant MDR
UMI, transaksi sampai Rp500.000 0%
UMI, transaksi di atas Rp500.000 0,3%, mengacu pada tabel yang berlaku sekarang
Kecil, menengah, besar: transaksi sampai Rp100.000 0%, sebelumnya 0,7%
Kecil, menengah, besar: transaksi di atas Rp100.000 0,7%, mengacu pada tabel yang berlaku sekarang
Sumber: Bank Indonesia ↗ ·

Siaran pers 17 Agustus 2026 hanya menyebut UMI dan “seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar)”.

Biaya QRIS TUNTAS

QRIS TUNTAS dipakai untuk transfer antarpengguna QRIS serta tarik tunai dan setor tunai di ATM, CDM, atau agen. Transaksi on us berada dalam satu PJP (penyelenggara jasa pembayaran), sedangkan off us adalah transaksi antar-PJP.

Layanan Biaya
Transfer, off us Rp2.500/transaksi
Transfer, off us, nominal sampai Rp100.000 Rp2.000/transaksi
Transfer, on us Gratis
Tarik tunai, on us via agen dan off us Rp6.500/transaksi
Tarik tunai, on us via ATM Gratis
Setor tunai, on us via agen dan off us Rp5.000/transaksi
Setor tunai, on us via ATM Gratis
Sumber: Bank Indonesia ↗ ·

QRIS Tap

QRIS Tap diluncurkan 14 Maret 2025 dan bekerja dengan mendekatkan ponsel ke terminal pembayaran, tanpa memindai kode QR. Pengguna tidak dikenakan biaya; biaya tetap dikenakan kepada merchant dalam bentuk MDR (Bank Indonesia ↗ · 14 Maret 2025).

Ada dua fitur: Single Tap untuk transaksi sekali bayar di sektor ritel, dan Tap In Tap Out untuk tarif dinamis seperti transportasi dan parkir. Pada tahap awal, QRIS Tap tersedia pada 16 PJP: BRI, Bank Mega, CIMB Niaga, BCA, BNI, Mandiri, Bank DKI, Permata, GoPay, Netzme, Nobu, ShopeePay, DANA, Sinarmas, BPD Bali, dan Bayarind, dengan daftar per Desember 2025. Dasar hukumnya PADG No. 3 Tahun 2025 (Bank Indonesia ↗ · ).

QRIS Antarnegara

Limit QRIS Antarnegara sama dengan di dalam negeri, Rp10.000.000/transaksi, dan Anda tidak perlu mendaftar lebih dulu. Kurs langsung terkonversi sehingga dana Rupiah di aplikasi pembayaran Indonesia Anda yang didebet.

Negara QR mitra Mulai
Thailand PromptPay Agustus 2022
Malaysia DuitNow Mei 2023
Singapura NETS 17 November 2023
Jepang JPQR Global 17 Agustus 2025
Korea Selatan — 1 April 2026
Tiongkok UnionPay atau Alipay —
Sumber: Bank Indonesia ↗ · Bank Indonesia ↗ · Bank Indonesia ↗ ·

Bank Indonesia menyatakan merchant Indonesia dikenakan MDR seperti transaksi domestik. Kalau ada masalah saat bertransaksi di luar negeri, laporkan ke PJP Indonesia yang aplikasinya Anda pakai.

Merchant menambah biaya QRIS

Bank Indonesia menyatakan MDR ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen (Bank Indonesia ↗ · 18 Agustus 2023, diperbarui 5 Juni 2025).

Jalur pengaduannya:

  1. Hubungi PJP atau merchant — 1 menit — BI mengarahkan Anda ke call center PJP terkait atau merchant untuk menyelesaikan masalah pembayaran.
  2. Naikkan ke Bank Indonesia — 1 menit — BI Bicara di 131, atau 1500131 dari luar negeri, e-mail bicara@bi.go.id, dan chatbot LISA di 081 131 131 131, Senin sampai Jumat 08.00–16.00 WIB.

Urutan PJP lebih dulu, lalu BI bila tidak selesai, disampaikan pejabat BI Dedi Noor Cahyanto seperti dimuat situs Ditjen PKTN Kemendag (Ditjen PKTN Kemendag ↗), bukan dari halaman Bank Indonesia.

Perhatian Stiker QRIS bisa ditukar orang lain. Setelah kasus stiker QRIS palsu di masjid, BI meminta masyarakat memastikan nama pedagang di aplikasi memang pedagang tujuan pembayaran, dan tidak bertransaksi bila menemukan kejanggalan (Sumber ↗ · 11 April 2023). Laporkan temuan ke contact center PJP dan BI Bicara.

Langkah-langkah

  1. Buka aplikasi PJP berizin Bank IndonesiaseketikaBI meminta pengguna memakai aplikasi dari PJP berizin.
  2. Pindai QRIS merchantseketikapada MPM statis kode tidak memuat nominal sehingga Anda mengisinya sendiri; pada MPM dinamis nominal sudah tercantum.
  3. Periksa nama merchant di aplikasiseketikapastikan nama yang muncul sesuai pedagang yang menerima pembayaran.
  4. Batalkan bila ada kejanggalanseketikajangan bertransaksi kalau informasinya tidak sesuai profil pedagang.
  5. Bayar dan cek notifikasi transaksireal-timepastikan notifikasi pembayaran masuk setelah transaksi.

Sumber: Bank Indonesia ↗ ·

Tips Kalau Anda pedagang, periksa QRIS milik Anda secara berkala agar yang terpasang benar-benar QRIS Anda dan tidak diganti atau diubah pihak lain (Sumber ↗ · 11 April 2023).