Sejak 17 Agustus 2026, transaksi QRIS juga bisa dibayar dari kartu kredit yang diproses di dalam negeri. Bank Indonesia bersama ASPI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia pada tanggal itu, dan delapan penyelenggara jasa pembayaran sudah menerbitkannya. Kartu ini menjadi sumber dana, sedangkan pembayarannya tetap lewat QRIS, baik pindai maupun Tap.
Jawaban singkat Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia pada 17 Agustus 2026. Kartu ini dipakai sebagai sumber dana transaksi, sedangkan cara bayarnya lewat QRIS, “baik pindai (scan) maupun Tap”. Delapan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) sudah menerbitkannya pada tanggal itu.
Yang berubah
- Sebelumnyabelum ada kartu kredit domestik bermerek Kartu Kredit Indonesia
- SekarangKartu Kredit Indonesia, fasilitas penundaan pembayaran yang diproses secara domestik, bisa dipakai lewat QRIS
- Berlaku17 Agustus 2026
Delapan penerbit Kartu Kredit Indonesia
| Penerbit | Catatan |
|---|---|
| BCA | — |
| Mandiri | — |
| BNI | — |
| BRI | — |
| CIMB Niaga | — |
| Permata | — |
| Bank Mega | — |
| BSI | Mengembangkan pembiayaan syariah |
Cara bayarnya lewat QRIS
Kartu Kredit Indonesia berfungsi sebagai sumber dana, sementara instrumen pembayarannya tetap QRIS, dengan pindai kode QR atau Tap. Mekanisme QRIS sendiri dijelaskan di panduan QRIS. Per Juni 2026, Bank Indonesia mencatat 65,77 juta pengguna QRIS dan 44,86 juta merchant, 96,68% di antaranya UMKM (Bank Indonesia ↗).
Fasilitas penundaan pembayaran
Bank Indonesia menyebut Kartu Kredit Indonesia sebagai “fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik”. Istilahnya penundaan, jadi pembayaran atas transaksi bergeser ke kemudian hari, bukan hilang.
Dalam siaran pers yang sama, BI juga mengumumkan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai Rp100.000 yang berlaku 1 Oktober 2026.



