Mulai 1 Oktober 2026, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% berlaku untuk seluruh kategori merchant pada transaksi sampai dengan Rp100.000, sesuai pengumuman Bank Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Yang berubah
- Sebelumnyamerchant kecil, menengah dan besar dikenai MDR 0,7% untuk transaksi QRIS sampai Rp100.000
- SekarangMDR 0% untuk ketiga kategori itu pada transaksi sampai Rp100.000
- Berlaku1 Oktober 2026
Tarif MDR QRIS per kategori merchant
| Kategori merchant | Batas transaksi | Sebelumnya | Sekarang |
|---|---|---|---|
| Usaha mikro (UMI) | sampai Rp500.000/transaksi | 0% | 0% (tidak berubah) |
| Kecil | sampai Rp100.000/transaksi | 0,7% | 0% |
| Menengah | sampai Rp100.000/transaksi | 0,7% | 0% |
| Besar | sampai Rp100.000/transaksi | 0,7% | 0% |
Siaran pers BI 21 Agustus 2026 ↗ mengulang tanggal berlaku yang sama.
Biaya untuk konsumen
MDR adalah tarif yang ditanggung merchant atas tiap transaksi QRIS, bukan tambahan di layar pembayaran Anda. Halaman QRIS Bank Indonesia ↗ menyebut “Tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat menggunakan QRIS”. Yang turun pada 1 Oktober 2026 adalah potongan terhadap uang yang diterima merchant, sedangkan nominal yang Anda bayar tetap sama dengan harga barang.
QRIS dalam angka
Per Juni 2026, QRIS mencatat 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant, 96,68% di antaranya UMKM, dengan 12,55 miliar transaksi pada semester pertama 2026 (Bank Indonesia ↗). Dalam siaran pers yang sama, BI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia, kartu kredit domestik yang pembayarannya lewat QRIS. Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI, menyebut kebijakan ini “dibangun atas prinsip keseimbangan” bagi masyarakat, merchant dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.



