Batas penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan Anda hanya dijamin kalau memenuhi tiga syarat yang disebut LPS sebagai 3T, termasuk bunga yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS untuk periode berjalan.

Jawaban singkat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin saldo simpanan sampai Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan simpanan tercatat di pembukuan bank, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP), dan nasabah tidak merugikan bank. Untuk 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, TBP rupiah di bank umum 3,75%, di BPR 6,25%, dan valas di bank umum 2,00%.

Sekilas

  • Batas penjaminanRp2 miliar per nasabah per bankLPS ↗ ·
  • TBP rupiah, bank umum3,75%LPS ↗ ·
  • TBP rupiah, BPR6,25%LPS ↗ ·
  • TBP valas, bank umum2,00%LPS ↗ ·
  • Periode TBP1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027LPS ↗ ·

Tingkat bunga penjaminan saat ini

Dalam Rapat Dewan Komisioner 28 September 2026, LPS memutuskan mempertahankan TBP. Angkanya berlaku untuk simpanan dengan bunga yang ditetapkan selama periode ini.

Jenis simpanan Tingkat bunga penjaminan Berlaku
Rupiah di bank umum 3,75% 1 Oktober 2026 – 31 Januari 2027
Rupiah di BPR 6,25% 1 Oktober 2026 – 31 Januari 2027
Valas di bank umum 2,00% 1 Oktober 2026 – 31 Januari 2027
Sumber: LPS, siaran pers TBP 30 September 2026 ↗ · PENG-7/DSPB/2026 ↗ · PENG-8/DSPB/2026 ↗ ·

TBP adalah batas maksimum bunga simpanan agar simpanan memenuhi salah satu syarat penjaminan. TBP bukan bunga yang pasti Anda terima. Menurut LPS, data Agustus 2026 menunjukkan 706,75 juta rekening di bank umum, atau 99,94% dari total rekening, bersaldo sampai Rp2 miliar sehingga seluruh saldonya masuk nilai penjaminan.

Syarat 3T

LPS menyingkat tiga syaratnya menjadi 3T. Simpanan yang gagal di salah satu syarat tidak dijamin, berapa pun saldonya.

Syarat Artinya bagi Anda
Tercatat Data diri dan simpanan Anda ada di pembukuan bank. Simpan bukti transaksi, buku tabungan, atau bilyet deposito
Tingkat bunga Bunga yang Anda terima tidak melebihi TBP. Cashback dari bank dihitung sebagai bagian dari bunga
Tidak merugikan bank Anda tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan yang merugikan bank
Sumber: LPS, simpanan yang dijamin ↗ · LPS, syarat penjaminan ↗ · Kalkulator 3T LPS ↗ ·

Untuk deposito, LPS melihat bunga saat pembukaan atau saat perpanjangan terakhir. Untuk tabungan dan giro, yang dilihat bunga terakhir yang Anda peroleh (Peraturan LPS 1/2023, Pasal 44 ↗).

Tips Kalau bank menawarkan bunga deposito ditambah cashback, jumlahkan keduanya lalu bandingkan dengan TBP. LPS menyediakan Kalkulator 3T ↗ untuk simulasi simpanan rupiah.

Simpanan apa saja yang dijamin

Jenis Dijamin LPS
Tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito (bank konvensional) Ya
Giro dan tabungan wadiah, tabungan dan deposito mudharabah yang risikonya ditanggung bank (bank syariah) Ya
Rekening gabungan (joint account) Ya, saldonya dijumlahkan dengan rekening lain milik nasabah di bank yang sama
Simpanan di lembaga keuangan selain bank Tidak termasuk program penjaminan LPS
Sumber: LPS, FAQ ↗ · Kalkulator 3T LPS ↗ ·

Undang-Undang LPS mewajibkan setiap bank yang beroperasi di Indonesia menjadi peserta penjaminan: bank umum dan BPR, bank nasional, campuran, dan asing, baik konvensional maupun syariah (LPS, FAQ ↗). Nilai yang dijamin adalah saldo pada tanggal izin usaha bank dicabut, berupa pokok ditambah bunga atau bagi hasil yang sudah menjadi hak nasabah.

Langkah-langkah jika izin bank dicabut

  1. LPS merekonsiliasi dan memverifikasi data nasabah — paling lambat 90 hari kerja — dihitung sejak izin usaha bank dicabut, berdasarkan data bank per tanggal pencabutan.
  2. Status simpanan diumumkan — setelah verifikasi — di kantor bank dan di aplikasi status simpanan layak bayar di apps.lps.go.id.
  3. Pembayaran lewat bank pembayar — sesuai pengumuman LPS — bawa identitas asli dan fotokopi, serta bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
  4. Batas waktu klaim — 5 tahun — dihitung sejak izin usaha bank dicabut.

Sumber: LPS, simpanan yang dijamin ↗ ·

Perhatian Pembayaran klaim berjalan lewat bank pembayar yang diumumkan LPS. Jangan kirim uang, OTP, atau PIN kepada siapa pun yang mengaku bisa mempercepat klaim, dan cek informasi di lps.go.id atau Call Center LPS 154.